Langsung ke konten utama

SUSUNAN PENGURUS PERUM TAB



SUSUNAN PENGURUS PERUM TAB











RW dan RT adalah struktur organisasi kemasyarakatan paling dasar di Indonesia. Keduanya berperan penting dalam pelayanan administrasi dan pengelolaan lingkungan warga.

1. Pengertian RT (Rukun Tetangga)

RT merupakan satuan wilayah paling kecil dalam masyarakat. RT biasanya terdiri dari beberapa puluh kepala keluarga dalam satu lingkungan. Ketua RT membantu warga dalam urusan administrasi seperti surat pengantar, pendataan penduduk, hingga koordinasi kegiatan sosial.

2. Pengertian RW (Rukun Warga)

RW berada satu tingkat di atas RT. Satu RW membawahi beberapa RT. Ketua RW berfungsi sebagai penghubung antara para ketua RT dengan pihak kelurahan atau desa, sekaligus mengoordinasikan kegiatan yang lebih luas.

3. Fungsi dan Peran

RT dan RW berperan menjaga ketertiban lingkungan, memperkuat komunikasi antarwarga, serta mendukung program pemerintah di tingkat lokal. Struktur ini membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.


SUSUNAN PENGURUS PERUM TAB ( taman anggrek buntalan )


Taman Anggrek Buntalan – Buntalan – Klaten Tengah Jln. Ir Soekarno Km. 1

- Ketua

Bpk.Medi Widada ( a - 10 ) 

Ketua RT

RT 1 BLOK A/B : Bpk.Anang ( a - 22 )
RT 2 BLOK C/D : Bpk.Kapim ( d - 17 )  

- Sekretaris

Bpk.Budi Nugroho ( b - 13 )

Bendahara

1. Hj. Sumarmi ( penerimaan IPL )  ( b - 3 ) 
2. Eki Vidiantoro ( pengeluaran oprasional )  ( a - 15/16 )

Seksi-seksi

1. Ke - Agamaan 

Bpk.Nur Syamsu ( b - 8 ) 
Bpk.Sumarno Ma’ruf ( c - 17 )

2. Seksi Keamanan & Ketertiban

Bpk.Sehana

( a - 23 )

3. Seksi Kesehatan

Bpk.Tinon ( d - 13/14 ) 

4. Seksi Sosial

Bpk.Agus Irwan ( b - 7 )

5. Pembangunan Perawatan Lingkungan

Bpk.Tri Siwi ( d - 19/20 ) 

6. Seksi Pemberdayaan Perempuan

Ibu. Nina Tisnani ( d - 13/14 )
Ibu. Tri Winarni, S.E. ( a - 25  )

7. Seksi Pemuda & Olah Raga

Bpk.Ridho ( b - 8 )
Bpk. Adi Kurniawan ( d - 24 ) 












Postingan populer dari blog ini

Info Pengeluaran Keuangan Taman Anggrek Buntalan Klaten

 Bulan Januari - 2025 Sisa Hutang Karyawan Slip Gaji Karyawan Pengeluaran Bulanan  Rata Rata Pengeluaran Bulanan 

Masjid Ar-Raudhah ( taman anggrek buntalan klaten )

  Masjid Ar-Raudhah Taman Anggrek Buntalan Klaten Pusat Ibadah, Edukasi, dan Kebersamaan Umat Masjid Ar-Raudhah di kawasan Taman Anggrek Buntalan, Klaten, hadir sebagai ruang ibadah yang menenangkan sekaligus pusat aktivitas sosial masyarakat. Lokasinya yang strategis memudahkan jamaah untuk singgah, berdoa, dan memperkuat ikatan ukhuwah. Nuansa lingkungan yang asri menciptakan pengalaman spiritual yang khusyuk. Banyak warga merasakan kenyamanan saat beribadah di tempat ini. Kehadiran masjid juga memberi identitas religius yang kuat bagi kawasan sekitar. Pengelolaan Masjid Ar-Raudhah berjalan dengan pendekatan partisipatif. Takmir menggerakkan program kajian rutin, pembinaan anak, dan kegiatan sosial berbasis kebutuhan jamaah. Aktivitas tersebut sejalan dengan teori fungsi sosial masjid sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat. Data empiris dari praktik di banyak komunitas menunjukkan bahwa masjid aktif mampu meningkatkan kohesi sosial. Peran ini terlihat nyata mel...

Peraturan dan Tata Tertib Warga Disepakati Bersama

  18 Agustus 2018 dan evaluasi pengurus RT/RW pada Sabtu 20 Juni 2021  PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA TAB (Taman Anggrek Bantulan) (Pemilik Rumah/Penyewa/Penghuni) 1.       Yang tinggal di area perumahan (pemilik/penyewa/penghuni) maka disebut WARGA. 2.       Warga TAB tergabung dalam 1 (satu) wilayah RT dan wilayah RW. 3.       Tamu wajib lapor kepada Ketua RT dan wajib lapor security. 4.       Warga TAB diharapkan menghadiri pertemuan / rapat warga setiap 2 bulan atau acara lainnya sesuai undangan. 5.       Warga TAB wajib menaati hasil keputusan pertemuan / rapat warga. 6.       Warga TAB wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp.125.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maksimal tanggal 10 setiap bulannya. 7.       Pembayaran iuran pada Pos atau ke Bendahara perumahan. 8.   ...

TAMAN ANGGREK BUNTALAN KLATEN

Berikut peta lokasi (koordinat: -7.7168992, 110.605572).

PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA TAB ( Taman Anggrek Bantulan ) ( Pemilik Rumah/Penyewa/Penghuni )

Peraturan & Tata Tertib Warga TAB

Peraturan & Tata Tertib Warga Perumahan Taman Anggrek Bantulan (TAB)

Dokumen ini memuat ketentuan warga dan tamu di lingkungan TAB. Harap dibaca dan dipatuhi bersama.

Berlaku untuk: pemilik, penyewa, dan penghuni

Aturan Utama

  1. Yang tinggal di area perumahan (pemilik/penyewa/penghuni) disebut Warga.
  2. Warga TAB tergabung dalam 1 (satu) wilayah RT dan wilayah RW.
  3. Tamu wajib lapor kepada Ketua RT dan wajib lapor security.
  4. Warga TAB diharapkan menghadiri pertemuan/rapat warga setiap 2 bulan atau acara lain sesuai undangan.
  5. Warga TAB wajib menaati hasil keputusan pertemuan/rapat warga.
  6. Warga TAB wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp.125.000 maksimal tanggal 10 setiap bulan.
  7. Pembayaran iuran dilakukan pada Pos atau kepada Bendahara perumahan.
  8. Contoh: pembeli 2 rumah wajib membayar iuran Rp.250.000.
  9. Penyewa diharapkan melapor lurah dalam 1 bulan.
  10. Pemilik rumah wajib menyerahkan data identitas lurah.
  11. Setiap pemilik rumah diharapkan menjaga kebersihan lingkungan.
  12. Warga TAB wajib ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan TAB.
  13. Warga TAB dan tamu wajib mematuhi peraturan jalan dengan sistem satu arah sesuai rambu-rambu yang terpasang.
  14. Pengguna jalan wajib mematuhi batas kecepatan maksimal 20 km/jam.
  15. Warga TAB wajib meletakkan tong sampah di depan rumah dengan rapi.
  16. Warga TAB dilarang meletakkan kendaraan di depan rumah, di jalan, maupun di taman.
  17. Demi keselamatan dan keindahan, warga TAB tidak diperkenankan mengubah tampak depan rumah dan/atau memasang pagar.
  18. Warga diharapkan tidak memelihara hewan yang mengganggu ketertiban.
  19. Jika ada kerusakan fasilitas umum maka wajib melapor kepada pengurus.
  20. Demi keamanan lingkungan, lampu teras dalam keadaan menyala setiap malam.
  21. Rumah samping taman wajib memberikan penerangan minimal 1 lampu dari kediaman.
  22. Rumah tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, dan norma kesopanan.

Jika diperlukan, pengurus dapat membuat pengumuman teknis terkait pelaksanaan aturan di lapangan.

Peraturan dan tata tertib warga ini disepakati pada pertemuan warga 18 Agustus 2018 dan evaluasi pengurus RT/RW pada Sabtu, 20 Juni 2021, demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di lingkungan Perumahan Taman Anggrek Bantulan.