Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2023

Taman Anggrek Buntalan Acara 17an - 2023

  Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 78 - NKRI Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 2023 Taman Anggrek  Buntalan Acara 17an - 20...

TAMAN ANGGREK BUNTALAN KLATEN

Berikut peta lokasi (koordinat: -7.7168992, 110.605572).

PERATURAN DAN TATA TERTIB WARGA TAB ( Taman Anggrek Bantulan ) ( Pemilik Rumah/Penyewa/Penghuni )

Peraturan & Tata Tertib Warga TAB

Peraturan & Tata Tertib Warga Perumahan Taman Anggrek Bantulan (TAB)

Dokumen ini memuat ketentuan warga dan tamu di lingkungan TAB. Harap dibaca dan dipatuhi bersama.

Berlaku untuk: pemilik, penyewa, dan penghuni

Aturan Utama

  1. Yang tinggal di area perumahan (pemilik/penyewa/penghuni) disebut Warga.
  2. Warga TAB tergabung dalam 1 (satu) wilayah RT dan wilayah RW.
  3. Tamu wajib lapor kepada Ketua RT dan wajib lapor security.
  4. Warga TAB diharapkan menghadiri pertemuan/rapat warga setiap 2 bulan atau acara lain sesuai undangan.
  5. Warga TAB wajib menaati hasil keputusan pertemuan/rapat warga.
  6. Warga TAB wajib membayar iuran bulanan sebesar Rp.125.000 maksimal tanggal 10 setiap bulan.
  7. Pembayaran iuran dilakukan pada Pos atau kepada Bendahara perumahan.
  8. Contoh: pembeli 2 rumah wajib membayar iuran Rp.250.000.
  9. Penyewa diharapkan melapor lurah dalam 1 bulan.
  10. Pemilik rumah wajib menyerahkan data identitas lurah.
  11. Setiap pemilik rumah diharapkan menjaga kebersihan lingkungan.
  12. Warga TAB wajib ikut menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan TAB.
  13. Warga TAB dan tamu wajib mematuhi peraturan jalan dengan sistem satu arah sesuai rambu-rambu yang terpasang.
  14. Pengguna jalan wajib mematuhi batas kecepatan maksimal 20 km/jam.
  15. Warga TAB wajib meletakkan tong sampah di depan rumah dengan rapi.
  16. Warga TAB dilarang meletakkan kendaraan di depan rumah, di jalan, maupun di taman.
  17. Demi keselamatan dan keindahan, warga TAB tidak diperkenankan mengubah tampak depan rumah dan/atau memasang pagar.
  18. Warga diharapkan tidak memelihara hewan yang mengganggu ketertiban.
  19. Jika ada kerusakan fasilitas umum maka wajib melapor kepada pengurus.
  20. Demi keamanan lingkungan, lampu teras dalam keadaan menyala setiap malam.
  21. Rumah samping taman wajib memberikan penerangan minimal 1 lampu dari kediaman.
  22. Rumah tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma hukum, norma kesusilaan, norma agama, dan norma kesopanan.

Jika diperlukan, pengurus dapat membuat pengumuman teknis terkait pelaksanaan aturan di lapangan.

Peraturan dan tata tertib warga ini disepakati pada pertemuan warga 18 Agustus 2018 dan evaluasi pengurus RT/RW pada Sabtu, 20 Juni 2021, demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama di lingkungan Perumahan Taman Anggrek Bantulan.